ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (15/5). Aset ini diduga memiliki nilai sebesar Rp4,5 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, rumah itu berlokasi di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. SYL diduga membeli aset itu menggunakan uang hasil pemerasan para ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dikumpulkan melalui anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Muhammad Hatta (MH).
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2024).
Ali memastikan, pihaknya masih bakal terus menelusuri aset-aset milik SYL. Sehingga dapat memulihkan aset (asset recovery) akibat korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
"Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik," tegas Ali.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," sambungnya.
Terbaru, KPK juga menyita satu unit mobil mewah merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD beserta satu kunci remote mobil pada Senin (13/5). Kendaraan berwarna hitam milik SYL ini diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
SYL sengaja menyembunyikan dan memindahkan kepemilikan mobil tersebut menggunakan identitas orang terdekatnya. Bahkan, KPK menyebut, SYL sengaja menyembunyikan kendaraan itu di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementan.
Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.
Foto: Dok. Humas KPK