ERA.id - KPK akan terus mendalami aliran uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Tak terkecuali ke Partai NasDem.
Syahrul kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Apakah ada aliran dana ke NasDem, itu masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip Kamis (12/10/2023).
Selain ke NasDem, KPK juga akan menelusuri aliran dana Syahrul ke pihak lain, termasuk aset-aset kekayaan. Apabila ditemukan bukti, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan penyitaan.
Oleh karena itu, KPK akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang korupsi Syahrul.
"Jadi tidak ada pengecualian, kepada siapapun dia, sepanjang kita memiliki bukti bahwa memang ada aliran dana hasil korupsi mengalir ke situ. Nanti kita juga tetap kerja sama dengan PPATK mengenai aliran dana aliran dana tersebut," kata Johanis.
Meski begitu, KPK mengaku tak mendalami persoalan korupsi di Kementan ini dengan biaya politik, mengingat saat ini tengah tahun politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Muncul dugaan uang hasil korupsi itu digunakan Syahrul yang juga kader Partai NasDem untuk membiayai dana politik. "Jadi kalau berkaitan dengan biaya politik, kami tidak ikut sampai masuk ke dalam, bukan urusan kami itu," kata Johanis.
Menurutnya tidak ada hubungan antara kasus yang sedang ditangani KPK dengan kegiatan politik. Namun pihaknya tetap bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk mencegah korupsi jelang Pemilu 2024.
"Ya tidak ada hubungan. Tetapi kalau pemilu ini kami tetap koordinasi dengan Bawaslu maupun KPU menyampaikan hal-hal yang terkait dengan korupsi itu dihindari. Ini kami melakukan kerja sama upaya pencegahan," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK menduga Syahrul terlibat kasus korupsi terkait menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK mengatakan, Syahrul dan dua anak buahnya menikmari uang senilai Rp13,9 miliar.
Adapun Syahrul dan dua anak buahnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Johanis menyebutkan, uang belasan miliar itu merupakan hasil 'pungutan liar' yang diberlakukan Syahrul kepada anak buahnya di Kementan saat menjabat sebagai Mentan.
Syahrul, kata Johanis membuat kebijakan menarik pungutan maupun setoran dari aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. "Untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," katanya.