Alasan KPK Tangkap Tersangka Syahrul Yasin Limpo

| 12 Oct 2023 22:30
Alasan KPK Tangkap Tersangka Syahrul Yasin Limpo
Tersangka Syahrul Yasin Limpo di Gedung KPK Jakarta. (Sachril/ERA)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa dan ditangkap karena khawatir tersangka kasus korupsi ini melarikan diri.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Yasin Limpo juga ditangkap karena penyidik KPK khawatir tersangka ini menghilangkan bukti-bukti. Politikus NasDem ini masih diperiksa secara intensif.

Ali menyebut penahanan terhadap Yasin Limpo merupakan kewenangan penyidik.

"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan tentu kita lihat dulu nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Yasin Limpo memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah pada Jumat (13/10). Dia menyatakan siap untuk menjalani proses hukum kasus korupsi Kementan.

KPK sudah mengumumkan Syahrul beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada Rabu (11/10). Ketiganya terlibat dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Syahrul melalui dua anak buahnya tersebut diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan. Nominalnya beragam antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

Rekomendasi