Pejabat Polisi Keluarga SYL Diperiksa Tujuh Jam dalam Kasus Pejabat KPK yang Diduga Memeras

| 12 Oct 2023 08:50
Pejabat Polisi Keluarga SYL Diperiksa Tujuh Jam dalam Kasus Pejabat KPK yang Diduga Memeras
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. (Antara)

ERA.id - Polda Metro Jaya menyampaikan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, terkait kasus pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, Kombes Irwan diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam pada Rabu (11/10) kemarin malam.

Untuk diketahui, Irwan merupakan suami dari ponakan Syahrul, Andi Natassa, yang merupakan putri dari Dewie Yasin Limpo.

"Untuk materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang pastinya seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Ade, Kamis (12/10/2023).

Namun, dia enggan mengungkapkan apa saja yang ditanya penyidik ke Irwan Anwar. Perwira menengah Polri ini hanya menambahkan kasus ini dalam tahap penyidikan dan dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi.

"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan. Dan salah satunya sudah dilakukan dua kali pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. "Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SYL, Menteri Pertanian periode 2019-2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Selain Syahrul, dua pejabat di Kementan yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

KPK sejatinya memeriksa Syahrul terkait dugaan korupsi di Kementan pada Rabu kemarin sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya. Namun, eks Mentan ini tak hadir memenuhi panggilan.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah mengusut tiga klaster tindak pidana. Rinciannya dugaan pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rekomendasi