ERA.id - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Denny Januar Ali, mengatakan bahwa hasil riset sebaiknya dibantah dengan hasil riset, bukan dengan somasi hukum.
"Hasil riset sebaiknya juga dibantah oleh hasil riset. Jika hasil riset dibantah oleh somasi hukum, itu akan dikenang oleh sejarah," kata Denny, Rabu kemarin.
Hal itu disampaikannya menanggapi somasi hukum yang dilayangkan oleh Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPW Partai NasDem Sumatera Utara terkait hasil survei menyangkut elektabilitas bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan di wilayah Sumatera Utara.
"Awal Oktober 2023, Lembaga survei LSI Denny JA digugat dan disomasi secara hukum karena dukungan atas Anies Baswedan di Sumatera Utara dalam survei itu sangat kecil," ucapnya.
Menurut dia, hasil survei kerap disambut senyum manis oleh mereka yang menang di survei dan disambut senyum kecut bahkan kecaman oleh mereka yang saat itu kalah dalam hasil survei.
"Untuk banyak kasus lain, juga kasus pilkada, kubu yang dikalahkan bahkan menduga ada permainan tingkat tinggi, bahkan mereka mengatakan hasil survei ini diatur untuk nanti membenarkan kecurangan pemilu atau pilkada," tuturnya.
Peristiwa tersebut, lanjut dia, terjadi berulang-ulang di setiap pilpres sejak tahun 2004, termasuk pilkada.
Untuk itu, dia menilai para elite politik penting untuk lebih rileks dalam membaca hasil survei jelang Pilpres 2024.
"Para elite politik, terutama mereka yang baru saja terjun dalam politik praktis, harus belajar lebih rileks dalam membaca hasil survei opini publik," ujarnya.
Dia lantas menjelaskan setidaknya ada tiga tips untuk menilai kredibel tidaknya suatu hasil survei, yakni melihat rekam jejak lembaga survei melalui mesin pencarian daring. Kedua, melihat reputasi dan kiprah lembaga survei terkait berdasarkan pencapaian-pencapaian yang ditorehkan-nya.
"Tips ketiga, survei juga harus dilihat dalam kerangka waktu. Survei itu hanyalah potret ketika saat survei itu dilakukan. Waktu yang berbeda dapat pula menghasilkan survei yang berbeda," kata dia.