ERA.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yakin Limpo dipastikan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Renananya, Syahrul akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi.
Alasan Syahrul tak datang karena memilih pulang kampung untuk bertemu ibundanya.
"Saya menghormati KPK. Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata Syahrul melalui keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023).
Atas hal tersebut, tiga kuasa hukum Syahrul yaitu Ervin Lubis, Arianto W Soegio, dan Anggi Alwik Siregar mengantarkan surat izin tersebut ke KPK pagi ini.
Meski tak hadir, Ervin Lubis menegaskan bahwa kliennya sangat menghormati KPK dan berkomitmen tetap kooperatif.
"Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif," ujar Ervin dalam keterangan yang sama.
Lebih lanjut, Ervin menjelaskan, alasan Syahrul pulang kampung sekaligus untuk menengok ibunya yang sedang sakit.
"Sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit," kata Ervin.
"Maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).
"Benar, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/10).
Ali menjelaskan bahwa Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara yang tengah disidik oleh komisi antirasuah itu.
"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi, tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," katanya.