ERA.id - Polisi memutuskan untuk menahan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, Andaria Sarah Dewia per Jumat (13/10/2023) hari ini.
"(Sarah) ditahan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko enggan mengungkapkan alasan penyidik yang memutuskan untuk menahan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 ini.
Perwira menengah Polri ini hanya menyebut penahanan terhadap Sarah sesuai aturan yang berlaku, yakni berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alasan penyidik tentu mendasari pada aturan Undang-Undang (atau) KUHAP baik secara pertimbangan obyektif maupun subyektif," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Andaria Sarah Dewia membantah bila melakukan pelecehan seksual ke para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dan memotretnya tanpa busana.
"Dan saya yakin, the truth will reveal, semuanya akan terbukti saya tidak melakukan, merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming," kata Sarah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/10).
"Tidak ada, saya berani bersumpah itu tidak ada," tambahnya.
Sarah mengungkapkan dirinya terpukul dan syok atas semua pemberitaan yang ada. Dia menegaskan selalu memberikan support dan tidak memiliki dendam pribadi ke para finalis Miss Universe Indonesia 2023.