Tak Terima Jadi Tersangka Body Checking Finalis Miss Universe, Tersangka COO Andaria Sarah Dewi: CEO yang Harus Bertanggung Jawab

| 12 Oct 2023 15:36
Tak Terima Jadi Tersangka Body Checking Finalis Miss Universe, Tersangka COO Andaria Sarah Dewi: CEO yang Harus Bertanggung Jawab
Kuasa hukum Sarah, David Pohan di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Sachril/ERA)

ERA.id - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, Andaria Sarah Dewia tidak terima jika ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Sarah meminta agar polisi juga segera menetapkan Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia 2023, Eldwen Wang sebagai tersangka.

"Iya (minta CEO jadi tersangka). Kalau harapan kami, klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Yang bertanggung jawab ini adalah CEO, karena mereka, CEO di sini kan juga ada kontrak ada kerja sama dengan pihak MUID bahwa di situ dia yang bertanggungjawab," kata kuasa hukum Sarah, David Pohan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

David heran mengapa hanya beberapa finalis Miss Universe yang diperiksa. Pengacara ini menegaskan proses body checking dan pemotretan finalis tanpa busana merupakan inisiasi Eldwen.

"Jadi tidak ada itu inisiatif dari klien kami. Itu merupakan perintah, dan juga pada saat memerintahkan, CEO itu bilang tolong ya lampirkan buktinya," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menyebut tersangka kasus dugaan pelecehan seksual para finalis Miss Universe Indonesia 2023, ASD alias S merupakan COO Miss Universe Indonesia.

"Bahwa kemarin kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (5/10).

Hengki menambahkan ASD tidak ditahan. Pada pekan depan dia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dan fakta yang kita peroleh di sana memang dia (tersangka) secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan untuk membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban," ucapnya.

"Artinya kemudian membentak-bentak, pada hal-hal yang sifatnya seperti apa ya, penghinaan secara, merendahkan martabat daripada korban," tambahnya. Selain itu, ASD juga mengambil foto korban saat tanpa busana.

Rekomendasi