Pengacara Miss Universe Minta Poppy Capella Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan

| 07 Nov 2023 16:35
Pengacara Miss Universe Minta Poppy Capella Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan
Pengacara finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, Mellisa Anggraini. (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Pengacara finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, Mellisa Anggraini ingin agar polisi menetapkan Chief Executive Officer (CEO) PT Capella Swastika Karya, Poppy Capella sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

"Ya kami berharap yang pertama Poppy Capella (ditetapkan menjadi tersangka) karena dia adalah orang yang kami sudah laporkan. Yang kedua, PT Capella Swastika Karya orang yang menyelenggarakan Miss Universe Indonesia ini karena penyelenggaranya PT Capella," kata Mellisa Anggraini kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Pengacara ini menjelaskan kliennya difoto telanjang saat menjalani body checking ketika dikarantina. Proses body checking ini menurutnya tidak ada dalam rundown Miss Universe Indonesia 2023.

"Sehingga siapa orang yg memberikan ide untuk body checking, siapa orang yang memberikan akses bisa dilakukan body checking, siapa orang yang sebenarnya memang sudah berniat melakukan body checking ini semuanya harus diusut segera," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menyebut Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023, Andaria Sarah Dewia ditahan agar tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis MUID 2023 ini tidak kabur ke luar negeri.

"Alasan dilakukan penahanan (yaitu) mencegah tersangka keluar negeri (karena) lama tinggal di China," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (13/10).

Trunoyudo menjelaskan Sarah ditahan per hari ini usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/10) lalu. 

Dalam menjalankan tugasnya sebagai COO, Sarah harus menjadi sosok yang tegas untuk mendisiplinkan para finalis dalam kegiatan pemilihan Miss Universe Indonesia.

Rekomendasi