ERA.id - Bareskrim Polri mempersilahkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra bila ingin buka-bukaan terkait kasusnya.
"Kalau masalah buka-bukaan silakan saja," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan penyidik masih menelusuri kepemilikan senpi dan peluru dari tangan Dito Mahendra. Tersangka ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Dito sekarang masih dalam penahanan, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian kami masih mengembangkan terkait keterlibatan-keterlibatan pelaku-pelaku atau pun yang menyembunyikan saat ini," tambahnya.
Sebelumnya, Dito Mahendra ditangkap penyidik Bareskrim Polri usai buron selama empat bulan. Usai ditangkap, dia mengaku bakal buka-bukaan perihal sebuah kasus.
"Nanti saya buka semua, tunggu aja. Tunggu nanti faktanya ya, tunggu, tunggu ya," kata Dito di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9).
Namun, dia tak merinci kasus apa yang bakal dibeberkannya. Apakah perihal perkara dugaan senpi ilegal atau dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Tunggu, tunggu pengacara saya, tunggu, tunggu ya," ucapnya.