ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden. Jokowi menegaskan dia hanya mendukung keputusan Gibran.
Dukungan ini disampaikan Jokowi ketika menghadiri Apel peringatan Hari Santri 2023 di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10/2023). Jokowi mengatakan sebagai orang tua, dia hanya bisa mendukung keputusan Gibran karena sang anak sudah dewasa.
“Orang tua tugasnya hanya mendukung dan merestui, tapi keputusannya semuanya (di Gibran) karena sudah dewasa,” kata Jokowi melalui tayangan video akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (22/10/2023).
Lalu, kata Jokowi, dia enggan mencampuri urusan Gibran yang kemungkinan akan maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
“Jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan anak kita,” katanya.
Saat disinggung soal restu dan menyetujui keputusan Gibran, Jokowi kembali menyatakan dukungannya untuk sang anak.
“Orang tua itu hanya mendoakan dan merestui,” imbuhnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.