ERA.id - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Mahfud MD meminta semua pihak tak terlalu optimis dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membuat keputusan yang memuaskan.
MKMK dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi pasca putusan MK atas gugatan uji materi terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menurutnya, MKMK bisa saja diisi oleh orang-orang yang bisa dibeli. Sehingga keputusannya pun mungkin saja direkayasa.
"Tadi sudah diumumkan akan dibentuk majelis kehormatan hakim untuk mengadili secara etik hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran," kata Mahfud dalam acara dialog bersama Bacapres Ganjar Pranowo di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).
"Tapi ya jangan terlalu optimis juga, karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga. Jadi keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang," imbuhnya.
Oleh karena itu, kedepannya, dia mengharapkan putusan MK seperti yang menjadi polemik belakangan ini tidak terjadi lagi.
Apalagi jika putusan itu hanya untuk kepentingan pribadi atau keluarga saja.
"Tetapi bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjaid lagi ke depannya. Karena dalam pengadilan itu ada azas-azas sebenarnya misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili," ujarnya.
Sebelumnya, muncul dugaan pelanggaran etik karena adanya konflik kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) akan diadili oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Itu salah satu laporan yang disampaikan kepada MK, jadi substansinya saya serahkan sepenuhnya, kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
MKMK nantinya akan bekerja memeriksa dan mengadili sembilan hakim konstitusi yang menjadi teradu dalam laporan putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Gugatan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Anwar mengatakan, gugatan pemohon dinilai beralasan menurut hukum.
Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim MK yaitu Wahiuddin adams, Saldi Isra, Arief hidayat, dan Suharyoto.