ERA.id - Polisi telah selesai memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait kasus pimpinan KPK diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10) kemarin.
Firli tidak ditetapkan menjadi tersangka dan pulang usai menjalani pemeriksaan. Polisi pun menyebut belum akan mengajukan pencekalan ke imigrasi untuk mencegah Firli bepergian ke luar negeri.
"(Alasan tak diajukan pencekalan karena) sementara ini tim penyidik masih menilai (Firli Bahuri) kooperatif," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10) kemarin.
Ade enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan ke purnawirawan Polri ini. Dia hanya membenarkan salah satu materi yang ditanya ke Firli ialah mengenai pertemuan dengan SYL di sebuah GOR bulu tangkis.
"(Firli) membenarkan (pertemuannya dengan Yasin Limpo). Sekira bulan Maret 2022 (pertemuan dalam foto itu)," ucapnya.
Ade pun menyebut Firli diperiksa dari pukul 10.00 WIB. Usai diperiksa, Ketua KPK ini pulang atau tidak ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Polri menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus ke Firli Bahuri yang diperiksa pada Selasa kemarin terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Nggak ada perlakuan khusus, sama saja, tidak ada perlakuan khusus (ke Firli Bahuri)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/10).
Jenderal bintang satu Polri menjelaskan Dittipikor Bareskrim Polri hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan ke Firli. Sebab, purnawirawan Polri ini meminta agar pengambilan keterangan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.
Diketahui, Firli sebelumnya dipanggil pada Jumat (20/10) lalu, namun tak hadir memenuhi panggilan.