ERA.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengingatkan gabungan partai politik serta bakal pasangan capres dan cawapres untuk tidak mendahului jadwal sosialisasi dan kampanye Pilpres 2024.
"Jadi, kami menyarankan nanti untuk menyampaikan sosialisasi tentang bakal pasangan calon-nya siapa, diusung oleh gabungan parpol yang mana. Nanti, setelah atau sejak penetapan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta pemilu presiden, yaitu pada 13 November 2023," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10/2023) dikutip dari Antara.
Parpol bersama bakal pasangan capres dan cawapres mulai bisa melakukan sosialisasi setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres, yakni pada tanggal 13 November, dan pemberian nomor urut calon peserta Pilpres 2024 pada tanggal 14 November.
"Kalau mau menyampaikan sosialisasi, itu saya kira lebih baik menunggu sampai dengan kepastian siapa bakal pasangan calon yang ditetapkan dan nomor urutnya," tegas Hasyim
Kemudian, pada tanggal 23 November 2023 atau 10 hari setelah penetapan pasangan capres dan cawapres, parpol baru boleh mulai kampanye.
"Jadi, ada masa sosialisasi, masa jeda antara penetapan capres cawapres mulai 13 November 2023 sampai 23 November 2023," tambah Hasyim.
Dia juga meminta seluruh pasangan capres dan cawapres, ketika sudah ditetapkan resmi menjadi peserta Pilpres 2024, mendaftarkan tim kampanye ke KPU RI.
"Siapa pun kelompok masyarakat yang menjadi tim kampanye, tim macam-macam, itu mestinya oleh bakal paslon didaftarkan ke KPU sebagai bagian dari tim kampanye, agar ada yang bertanggung jawab," ujar Hasyim.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.