KPU Beberkan Alasan Pendaftaran Gibran Sah Meski PKPU Baru Direvisi

| 01 Nov 2023 12:11
KPU Beberkan Alasan Pendaftaran Gibran Sah Meski PKPU Baru Direvisi
Ilustrasi surat suara pemilu (Antara)

ERA.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan pendaftaran para calon presiden dan calon wakil presiden tetap sah meski Peraturan KPU (PKPU) baru direvisi.

Artinya, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tetap sah, meski aturannya baru diubah belakangan.

Revisi PKPU tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahakamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU- XXV/2023 terkait syarat calon presiden calon wakil presiden.

Hal itu disampaikan Hasyim saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kemendagri yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

"Apakah pendaftarannya menjadi sah, pendaftaran capres-cawapres yang kira-kira berkaitan dengan putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 90 tadi. Kami menyatakan bahwa, pada masa pendaftaran, itu yang kami periksa adalah apakah dokumennya sudah lengkap atau belum lengkap," kata Hasyim dikutip Rabu (1/11/2023).

Adapun saat KPU RI membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023 lalu, masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hasyim menjelaskan, KPU RI hanya berwenang memastikan kelengkapan dokumen pasangan calon yang mendaftar saja.

Sedangkan keputusan pasangan calon tersebut memenuhi syarat atau tidak, baru akan dipastikan pada 13 November mendatang.

"Kesimpulan akhirnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, itu keputusannya menurut jadwal nanti penetapannya pada tanggal 13 November 2023," kata Hasyim.

"Sehingga kami jadikan patokan ketika masa pendaftaran tersebut adalah lengkap atau tidak lengkap dokumen persyaratannya," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota dewan mempertanyakan soal PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden apakah masih berlaku atau tidak.

"Saya tidak akan mempersoalkan putusan MK, tetapi saya ingin jawaban yang konkrit dari KPU, karena ini negara hukum. Apakah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku atau enggak? Apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih berlaku atau enggak?" ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

Dia mengatakan, apabila PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku saat para bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden mendaftarkan diri ke KPU RI pada periode 19-25 Oktober 2023 lalu itu diaggap sah atau tidak.

"Jadi kalau KPU masih mempergunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tolong dijawab nanti pak, apakah pendaftaran para capres-cawapres itu sah, pak? Apakah sah?" kata anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan itu.

Pertanyaan yang sama juga diajukan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Toha. Dia cukup bingung dengan keabsahan pendaftaran para bacapres dan bacawapres beberapa waktu lalu.

Sebab, para kandidat mendaftar saat KPU RI belum berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait perubahan PKPU.

"Ketika pendaftaran capres-cawapres itu menggunakan PKPU 19 Tahun 2023 atau menggunakan PKPU perubahan? Kemudian, perubahan PKPU tanpa konsultasi dengan DPR itu apakah sah atau tidak?" tanya Toha.

Di akhir rapat, Komisi II DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan putusan tersebut, maka PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak berlaku lagi.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Rekomendasi