Margarito Kamis: Pendaftaran Gibran Tetap Sah Meski Peraturan KPU Belum Diubah

| 04 Apr 2024 21:30
Margarito Kamis: Pendaftaran Gibran Tetap Sah Meski Peraturan KPU Belum Diubah
Dr. Margarito Kamis. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

ERA.id - Dr. Margarito Kamis, ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran mengatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tetap sah meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah saat masa pendaftaran.

Hal tersebut, menurutnya, disebabkan syarat usia pendaftaran capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah berubah sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Kalau mau sederhana, ada atau tidak ada PKPU yang mengatur syarat itu, tetap saja ada syarat. Mengapa? Karena syarat itu diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017,” ucap Margarito dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Kamis (4/4/2024).

Ia menjelaskan norma hukum ikut berubah apabila dasar hukumnya berubah.

“Dasarnya berubah, hukumnya berubah. Kalau bilang KPU belum bikin PKPU terus pendaftaran Pak Gibran, pasangan Prabowo-Gibran itu tidak sah, banyak sekali yang tidak sah di republik ini, Pak. Banyak sekali,” ucapnya.

Margarito pun mempertanyakan alasan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon PHPU Pilpres 2024 tidak mempersoalkan pendaftaran Gibran sebelum hasil Pilpres 2024 ditetapkan.

“Kenapa tidak disengketakan? Sudah kalah, baru ribut, kan enggak fair," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud usai pengumuman rekapitulasi suara nasional oleh KPU. Mereka mempersoalkan penetapan Gibran sebagai cawapres oleh KPU. Dalam salah satu petitumnya, mereka pun meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan diadakan pemungutan suara ulang.

Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yakni kubu Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, MK sudah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari dua pemohon, yaitu kubu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK juga sudah melangsungkan sidang dengan agenda memeriksa saksi dan ahli dari KPU sebagai pihak termohon dan Bawaslu sebagai pihak terkait.

Rekomendasi