Pimpinan DPR RI Sebut Fit and Proper Calon Panglima TNI Setelah Penetapan Capres-Cawapres 15-16 November

| 02 Nov 2023 12:46
Pimpinan DPR RI Sebut Fit and Proper Calon Panglima TNI Setelah Penetapan Capres-Cawapres 15-16 November
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI akan dilakukan sekitar tanggal 15 November atau 16 November 2023.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengumumkan penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023.

"Kita akan on the track aja sesuai dengan jadwal-jadwal yang nanti akan ditentukan oleh rapim dan bamus, mungkin perkiraan fit and proper antara tanggal 15 atau 16, kira-kira begitu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Fit and proper test calon panglima TNI akan diserahkan kepada Komisi I DPR RI.

Namun sebelum itu, pimpinan DPR RI akan terlebih dulu menggelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk membahas surat presiden (surpres) prihal calon panglima TNI.

"Iya, kan kita harus rapim bamus kemudian penugasan diparipurnakan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya sudah menerima surat presiden (surpres) terkait calon panglima TNI yang akan menggantikan Laksamana Yudo Margono.

Adapun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023.

Menurut Puan, calon panglima TNI yang dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo hanya ada satu nama, yaitu Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

"Saya akan mengumumkan calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE, MSI, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

Setelah menerima surpres, pimpinan DPR RI akan memulai proses mekanisme untuk bisa menindaklanjuti surat usulan pengganti calon panglima tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

DPR RI, kata Puan, memiliki waktu 20 hari kerja untuk menindaklanjuti surpres tersebut.

"Semoga proses ini bisa berjalan dengan lancar dan baik, sehingga dengan demikian panglima TNI yang akan datang bisa berjalan baik dan tidak akan ada kekosongan panglima TNI yang akan datang," pungkas Pu

Rekomendasi