ERA.id - Komisi I DPR RI mendesak Presiden Joko Widodo segera mengirimkan surat presiden (supres) terkait nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa, paling lambat dalam pekan ini. Sebab, DPR RI hanya sedikit waktu sebelum memasuki masa reses.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanudin menjelaskan, pihaknya perlu melakukan uji kelayakan dan kepatutuan (fit and proper test) terhadap calon panglima TNI sebelum hasil akhirnya dikirimkan kembali ke presiden.
Sementara, menurut undang-undang, DPR RI hanya memiliki waktu 20 hari untuk memproses surat presiden (Surpres), sedangkan parlemen akan memulai reses pada 16 Desember 2022 mendatang.
"20 hari sebelum berakhir masa sidang, DPR sudah harus mengirim nama tersebut ke pemerintah. Sekarang ini, DPR akan memasuki masa reses tanggal 16 Desember, berarti tanggal 24 November nama itu sudah harus masuk (ke pemerintah)," kata Hasanudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Dengan melihat kondisi tersebut, maka uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI harus sudah digelar sebelum 24 November 2022.
"Artinya, sebelum tanggal 24 (November), fit and proper test calon panglima TNI baru, sudah harus selesai," katanya.
Oleh sebab itu, dia menilai idealnya dalam pekan ini surpres nama calon panglima TNI sudah dikirimkan ke DPR RI. Sebab, hanya tersisa delapan hari lagi sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilakukan.
Komisi I telah melaporkan kepada pimpinan DPR agar meminta pemerintah segera mengirimkan nama calon Panglima TNI. Untuk itu, dia berharap pada pekan ini sudah dikirimkan surat presiden terkait nama calon panglima.
"Ya tadi saya sudah lapor ke pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Pak Lodewijk, dan langsung sekretaris jenderal DPR mengontak ke Sesneg dan sekarang akan segera diproses. Ya mudah-mudahan ya minggu ini dikirim namanya, dan minggu depan namanya dikirim ke Bamus, dan langsung diserahkan kepada Komisi I untuk di fit and proper test," ujar dia.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, tidak ada opsi bagi pemerintah untuk memperpanjang jabatan Andika Perkasa sebagai panglima TNI, karena hal itu menyalahi aturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, perwita TNI hanya bisa diperpanjang masa tugasnya apabila memiliki pengetahuan spesialis seperti dokter spesialis jantung atau ahli mesin.
"Menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut aturan pemerintah. Kecuali adalah mereka yang memiliki pengetahuan spesialis," pungkasnya.