Panji Gumilang Lakukan Pencucian Uang Rp1,1 Triliun untuk Beli Rumah hingga Tanah

| 02 Nov 2023 19:25
Panji Gumilang Lakukan Pencucian Uang Rp1,1 Triliun untuk Beli Rumah hingga Tanah
Tersangka Panji Gumilang. (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memenuhi keperluan pribadinya dan membeli aset-aset dari rumah hingga tanah.

"Hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang, ada berbagai macam barang (yang dibelinya), ada jam tangan, mobil, rumah, tanah, atas nama APG dan keluarganya. Jadi banyak sekali barangnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Namun, jenderal bintang satu Polri ini belum merinci aset-aset yang dimiliki tersangka ini. Nominal aset yang dikuasai Panji Gumilang bila dirupiahkan, belum Whisnu sampaikan karena masih dalam perhitungan. 

Dia hanya menyebut barang-barang tersebut akan disita penyidik. "Selanjutnya demikian dilakukan penyitaan," ucapnya.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik menemukan fakta jika pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini memiliki ratusan rekening dan telah melakukan ribuan transaksi.

Sebanyak 154 rekening diblokir dan dilakukan penelitian oleh penyidik. Hasilnya, hanya 14 rekening yang memiliki saldo sekira Rp200 miliar.

Penyidik lalu menemukan bukti jika Panji Gumilang menerima pinjaman dari bank sekira Rp73 miliar.

"Di sini dari rekening-rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sekitar Rp900 miliar. Dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 (juta)," ujarnya.

"Sehingga kalau kita lihat in out-nya, in out dalam transaksi TPPU kurang lebih, total kerugian yang dikumpulkan oleh APG di TPPU, kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," tambahnya.

Diketahui selain kasus TPPU, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Berkas perkara kasus ini telah lengkap dan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan Panji Gumilang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Rekomendasi