Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Tidak Sah, TAPDK Desak KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran

| 06 Nov 2023 18:03
Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Tidak Sah, TAPDK Desak KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran
TAPDK (Dok Istimewa)

ERA.id - Gugatan soal pembatalan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah terus berdatangan. Kali ini dari Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK).

Diketahui, MK sebelumnya telah mengabulkan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Namun, putusan tersebut anggap cacat, sebab ketua MK Anwar Usman diduga terlibat konflik kepentingan dengan pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut yakni Gibran Raka Buming Raka yang merupakan anak presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di mana, Anwar Usman merupakan paman Gibran. Putusan tersebut pun ditengarai untuk memuluskan Gibran jadi Cawapres dampingi Capres Prabowo Subianto.

Hasilnya Prabowo dan Gibran pun resmi jadi pasangan Capres Cawapres dan sudah mendaftar ke KPU RI.

"Itu jelas ada kepentingan, seharusnya putusan ini tanpa ada kehadiran Anwar Usman. Kami minta MK memeriksa dan memutus kembali Putusan ini tanpa Ketua MK," ucap kuasa hukum TAPDK, Jenses Sihaloho dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, (6/11/2023).

Kata dia, TAPDK meminta agar KPU mendiskualifikasi pasangan Capres Cawapres tersebut. Sebab, pendaftaran keduanya dianggap tidak sah karena bertentangan.

"Kami minta agar MK tidak memberlakukan putusan itu. Kami juga minta MK memanggil KPU agar mendiskualifikasi pasangan Capres Cawapres yang diduga mendapat manfaat dari Putusan ini," tegasnya.

Anggota TAPDK, Risma Situmorang pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman dan Kompolnas. Menurutnya, Ketua MK Anwar Usman sudah menginjak-injak Konstitusi.

"Kita semua akan ke ombudsman, pelanggaran ini jangan dibiarkan, ini ada kepentingan, conflict of interest. Ketua MK sudah injak-injak aturan hukum, kita juga akan mengadukan ke Kompolnas yang bawahi hukum dan politik," tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh pemohon, Lamria Siagian Ridwan Darmawan. Dia mengakui bahwa Putusan MK memang harus dihormati. Sehingga, putusan tersebut bisa dibatalkan oleh MK itu sendiri.

"MK punya kewenangan untuk menunda Putusan itu. Pasang Capres Cawapres yang mendapat keuntungan dari Putusan itu juga tidak sah. Maka kami minta agar KPU mendiskualifikasikannya," jelasnya.

Rekomendasi