ERA.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Putusan tersebut merupakan laporan dari sejumlah pihak atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Atas putusan tersebut, MKMK juga mengenakan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor," tegas Jimly
Jimly Asshiddiqie membacakan putusan didampingi Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Sebagai informasi, Anwar Usman dilaporkan sejumlah pihak karena dianggap melanggar kode etik atas putusannya terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres.
Adapun putusan atas perkara tersebut menyebutkan bahwa capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalaui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut diduga untuk memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Diketahui, Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, yang juga keponakan Anwar Usman.