Cak Imin: Kalau Anwar Usman Mengundurkan Diri itu Bijak

| 08 Nov 2023 16:35
Cak Imin: Kalau Anwar Usman Mengundurkan Diri itu Bijak
Cawapres, Muhaimin Iskandar. (Antara)

ERA.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai, lebih bijak apabila Anwar Usman mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diputus terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi. Meskipun langkah tersebut tak wajib dilakukan.

Hal itu menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Kalau Pak Anwar mengundurkan diri itu wise, tapi secara aturan tidak mewajibkan," kata Cak Imin di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Meski begitu, putusan MKMK atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman harus dihormati.

Kejadian di lingkungan MK merupakan pelajaran penting agar tidak terjadi dikemudian hari.

"Ini tragedi ada hakim kena sanksi, tragedi yudisial yang menjadi perhatian publik dan kita bangsa Indonesia untuk betul-betul menjadikan ini pembelajaran nasional, apalagi benteng pertahanan keadilan pemilu itu nanti di MK," ucap bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan itu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Assidiqie mengatakan, pihaknya memutuskann bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Atas putusan tersebut, MKMK juga mengenakan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor," tegas Jimly.

Selain diberhentikan dari jabatannya, MKMK juga melarang Anwar menangani perkara-perkara terkait sengketa pemilihan umum (pemilu), termasuk kepala daerah.

Diketahui, Anwar Usman dilaporkan sejumlah pihak karena dianggap melanggar kode etik buntut putusan MK dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan itu dianggap untuk memuluskan langkah Wali Kota Solo yang merupakan keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres.

Rekomendasi