Permendag Soal Broker Properti Direvisi, Ada Poin Berantas Mafia Tanah dan TPPU

| 09 Nov 2023 19:35
Permendag Soal Broker Properti Direvisi, Ada Poin Berantas Mafia Tanah dan TPPU
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat pembukaan "The Biggest Real Estate Summit 2023" di Jakarta, Kamis (9/11/2023). (ANTARA/HO-Kemendag)

ERA.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, perintah sedang menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017 (Permendag 51/2017) untuk mendorong peningkatan profesionalisme broker properti.

Zulkifli menjelaskan, Permendag 51/2017 mengatur tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Pemerintah meyakini kebangkitan properti akan mendorong kebangkitan perekonomian nasional.

"Pemerintah tengah menyusun revisi Permendag 51 Tahun 2017 untuk mendorong peningkatan profesionalisme broker properti melalui sertifikasi kompetensi dengan meminta masukan dari asosiasi, termasuk jasa perantaraan perdagangan properti," ujar Zulkifli melalui keterangan tertulis di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (9/11/2023).

Mendag menyatakan akan memperkuat ekosistem jasa perdagangan properti di Indonesia, salah satunya melalui pengembangan jasa perantaraan perdagangan properti (broker properti) agar lebih profesional, di antaranya melalui peningkatan kapasitas dan sertifikasi.

Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para pelaku jasa perantaraan perdagangan properti, di antaranya terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pemberantasan mafia tanah, peningkatan kompetensi melalui sertifikasi kompetensi, serta penerapan konsep smart city dan green building.

Kementerian Perdagangan pun mendukung penuh agar bisnis sektor properti cepat pulih dan menghasilkan banyak keuntungan.

"Ini merupakan tugas pemerintah, karena dengan pelaku usaha yang mendapat keuntungan maka pajak yang disetor semakin banyak dan jumlah pegawai meningkat. Tugas pemerintah membuat ekosistem di berbagai bidang usaha agar negara maju," katanya.

Rekomendasi