ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mecari aliran uang atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan banyak data terkait aliran uang mencurigakan atas kasus tersebut.
"Kamis udah lama ada sinergi dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), sudah mendapat banyak data," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Atas temuan dari PPATK, KPK akan mengalisisnya lebih jauh, yang nantinya akan digunakan sebagai materi penyidikan.
"Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi. Kami buka seluas-luasnya. Setiap perkembangan ini pasti akan kami sampaikan," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.
Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.
Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman menyebut, Eddy Hiariej tidak tahu terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terhadap dirinya.
Tubagus mengatakan bahwa Eddy Hiariej belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.