ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Selaa (14/11) malam.
Pengundian nomor urut ini dilakukan setelah KPU RI menetapkan tiga kandidat pasangan capres-cawapres peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Untuk pengundian dan penetapan (nomor urut) capres-cawapres tersebut, rencananya akan digelar di Kantor KPU RI pada Selasa, 14 November 2023, jam 18:30 WIB," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Sementara Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menambahkan, rangkaian acara pengundian nomor urut capres-cawapres akan diawali dengan gala dinner dengan pasangan calon dan pimpinan partai politik.
"Jadi mulai dengan gala dinner, makan malam dengan capre-cawapres, dan pimpinan partai politik yang mengusulkan mendaftarkan masing-masing pasangan calon," kata Hasyim.
Setelah makan malam bersama, para komisioner KPU RI langsung menggelar rapat pleno terbuka untuk memulai pengundian nomor urut untuk ketiga pasangan capres dan cawapres.
"Setelah makan malam dilakukan pleno terbuka pengambilan nomor urut, pengundian nomor urut penetapan nomor urut masing-masing pasangan calon," ucapnya.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pertama, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung tiga partai politik yaitu Partai NasDem, PKS, dan PKB yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.
Kedua, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung empat partai politik yaitu PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Perindo.
Terkahir, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung sembilan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PBB, PSI, Partai Gelora, Partai Garuda, dan PRIMA.