ERA.id - Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan, Kejaksaan Agung akan menunda pemeriksaan terkait kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berada di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu.
"Kami memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umun," kata Burhanudin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Penundaan pemeriksaan terhadap peserta pemilu itu berlaku sejak ditetapkan hingga tahapan Pemilu 2024 selesai.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Selain itu, Burhanudin juga memerintahkan jajaran anak buahnya untuk mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Dia mengingatkan agar Kejaksaan Agung tetap melaksanan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
"Dengan dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana Pemilu sesuai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya," ucapnya.
Kejaksaan Agung jug akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu 2024 berlanhsung.
Dia menegaskan, Kejaksaan Agung harus menjaga marwah lembaganya dengan tidak menyalahgunakaan kewenangan untuk menguntungkan satu pihak tertentu.
"Memastikan netralitas semua jajaran kejaksaan dengan menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok manapun yang akan mempengaruhi dan mengganggu terselenggaranya Pemilihan Umum serentak 2024," pungkasnya.