ERA.id - Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan sebanyak tiga barang disita penyidik Polda Metro Jaya saat dilakukan penggeledahan di rumah yang disewanya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan (Jaksel).
Diketahui, rumah di Jalan Kertanegara digeledah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ada tiga barang yang disita, berupa kunci, gembok, dan juga keyless kunci mobil," kata Firli Bahuri di gedung Merah Putih, Jaksel, Senin (20/11/2023).
Namun, Firli tak merinci tiga barang yang disita itu milik siapa. Dia hanya menjelaskan polisi awalnya mengirimkan surat melakukan penggeledahan untuk lima rumah miliknya. Namun, purnawirawan Polri ini menyebut dirinya tak punya rumah sebanyak itu.
Kediaman yang ditempatinya yakni di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jaksel yang merupakan sewaan dan rumah pribadi di kawasan Villa Galaxy Cluster, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Sedangkan yang tiga rumah lain alamatnya salah dan bukan rumah saya. Rekan-rekan pasti mengikuti ada tiga rumah yang menjadi sosortan, dianggap rumah Firli, padahal itu bukan rumah Firli.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penyidik juga menyita Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ihtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022," kata Ade Safri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/11).
Mantan Kapolresta Solo ini menambahkan LHKPN Firli Bahuri disita untuk dilakukan penyidikan dan membuat cerah peristiwa pidana yang terjadi ini. Dia pun menyebut Firli Bahuri telah selesai diperiksa pada Kamis (16/11), yakni dari pukul 10.00-13.45 WIB.