ERA.id - BPJS Kesehatan berkomitmen mendukung penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dengan mengoptimalkan layanan pemeriksaan riwayat kesehatan bagi seluruh petugas Pemilu tahun 2024 mendatang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pemeriksaan riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Apabila petugas Pemilu sudah melakukan pemeriksaan riwayat kesehatan, kami dapat melakukan pemantauan terhadap risiko kesehatannya apakah masuk dalam kategori berisiko atau tidak berisiko penyakit," ujarnya dalam keterangan di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).
Ghufron mengatakan pihaknya juga bisa menemukan informasi tentang status kepesertaan JKN apakah aktif, tidak aktif atau belum terdaftar.
Pada 20 November 2023, pemerintah telah menerbitkan surat edaran bersama terkait pelaksanaan pemeriksaan riwayat kesehatan tersebut.
Surat edaran bersama itu diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta.
Jika hasil pemeriksaan petugas masuk dalam kategori tidak berisiko penyakit, maka bisa dipastikan petugas bisa melanjutkan aktivitas dan tanggung jawabnya di pemilihan umum.
Namun, bagi petugas yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ghufron memastikan hasil pengisian pemeriksaan riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu 2024.
Jika terdapat petugas pemilihan umum yang belum menjadi peserta JKN, maka pemerintah daerah wajib mendorong petugas itu mendaftarkan diri sebagai peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri atau sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) bila petugas tersebut merupakan pekerja.
Bagi petugas penyelenggara pemilihan umum yang belum terdaftar sebagai peserta segmen manapun, maka pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran, dan membayar iuran jaminan kesehatan bagi petugas penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif, maka pemerintah daerah wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas Pemilu dapat mengisi seluruh pertanyaan pemeriksaan riwayat kesehatan melalui tautan https://webskriningpetugaspenyelenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id/.
BPJS Kesehatan menyiapkan sistem informasi berbasis aplikasi untuk pengisian pemeriksaan riwayat kesehatan. Sistem itu juga terintegrasi dengan sistem informasi milik Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
BPJS Kesehatan juga menyiapkan dashboard pemantauan pelaksanaan pemeriksaan riwayat kesehatan petugas Pemilu 2024. Hak akses dashboard tersebut dimiliki oleh KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Kepresidenan, dan BPJS Kesehatan.
Hingga November 2023, jumlah penduduk yang telah mendapatkan perlindungan kepesertaan Program JKN telah mencapai 265 juta jiwa atau 95,76 persen dari total penduduk semester I tahun 2023.
Sementara itu, jumlah peserta JKN yang telah melakukan pemeriksaan riwayat kesehatan sudah mencapai 32,95 juta peserta.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemeriksaan riwayat kesehatan itu bentuk tindakan preventif pemerintah agar seluruh petugas Pemilu terdeteksi sejak awal.
"Negara telah hadir dalam proses pemilihan umum. Memikirkan sejak awal dan menjaga kesehatan dan keselamatan petugas Pemilu,” kata Moeldoko.