Dana Desa Akan Naik dari Rp1 M ke Rp5 M Per Tahun, Mendes PDTT: Desa Makin Mandiri, Kebutuhan Anggaran Makin Besar

| 20 Nov 2023 20:05
Dana Desa Akan Naik dari Rp1 M ke Rp5 M Per Tahun, Mendes PDTT: Desa Makin Mandiri, Kebutuhan Anggaran Makin Besar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (ANTARA/Andi Firdaus)

ERA.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengemukakan peningkatan manajemen pengelolaan dana desa yang berpotensi naik menjadi Rp5 miliar per desa mulai 2024 penting untuk kebutuhan desa mandiri.

"Karena memang semakin desa itu mandiri, itu kebutuhan anggarannya semakin besar, karena yang jadi bidang anggaran sudah semakin abstrak. Antara lain pertumbuhan ekonomi sudah jadi fokus," kata Abdul Halim Iskandar di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).

Ia berkomitmen untuk berupaya mengabulkan wacana peningkatan dana desa dari dari semula rata-rata Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar per desa setiap tahun.

"Ya pastilah," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Laman Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan dari keseluruhan 74.961 desa di Indonesia, data Indeks Desa Membangun (IDM) pada 2021 mencatat sebanyak 3.269 desa atau setara 4 persen telah berstatus Desa Mandiri dan 3.409 desa berstatus Desa Maju. Sedangkan, jumlah Desa Berkembang sebanyak 1.946 desa dan Desa Tertinggal sebanyak 3.299 desa.

Ketika desa sudah mandiri, kata Gus Halim, kecenderungan kebutuhan anggaran untuk peningkatan infrastruktur akan beralih pada pemeliharaan hingga penambahan pada aspek pendukung terkait.

"Tapi yang paling menjadi tuntutan desa mandiri adalah pertumbuhan ekonomi, yaitu langsung mutlak kebutuhan untuk mensejahterakan rakyat," katanya.

Dikatakan Gus Halim peningkatan dana desa juga penting untuk menambah berbagai kompetensi sumber daya manusia (SDM) dari perangkat desa.

"Supaya kader-kader masyarakat di desa itu menjadi semakin potensial untuk menyongsong Indonesia emas," ujarnya.

Mendes PDTT mengatakan, tugas dan tanggung jawab pendamping desa harus menjelaskan hal tersebut bahwa penambahan Rp5 miliar per desa tiap tahun itu adalah semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.

"Inilah yang juga menjadi tugas kita semua agar kehadiran dana desa dirasakan oleh seluruh warga masyarakat, tentunya tidak mudah tapi harus dilakukan," katanya.

Rekomendasi