ERA.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak berkomentar soal penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap dirinya.
Hal itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/22/2023).
"Saya berproses hukum ini sekarang," kata Syahrul sambil menunjukkan tangannya yang terborgol.
Setelah itu dia tak meladeni lagi pertanyaan dari awak media dan langsung menaiki mobil tahanan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah atas kasus hukum yang menimpa Firli.
Alex juga tegas menolak meminta maaf atas kasus hukum yang membuat lembaganya menjadi sorotan.
"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang," kata Alex.
Meski pucuk pimpinannya tersandung kasus hukum, hal itu rupanya tak membuat lembaga antirasuah merasa bersalah apalagi malu.
"Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak!" tegas Alex.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.