ERA.id - Seorang kurir makanan berinisial Y diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bogor kerana pembuat dan pamasok cairan sintetis untuk nantinya di jual dan share di media sosial.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus ini terbongkar setelah pengembangan terhadap 3 orang di Kota Bogor.
Dari situ, polisi mendapat informasi adanya industri rumahan atau home industry pembuatan cairan sitetis di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
"Untuk kasus tembakau sintetis ini kita kembangkan dari 3 orang yang diamankan. Dari home industry di Palmerah, berhasil diamankan pelaku dan berbagai bahan dasar sebagai campuran dari tembakau sintetis," kata Bismo, Jumat (24/11/2023).
Kata dia, pelaku yang diketahui berinisial Y itu meracik sendiri cairan tersebut dengan komposisi tertentu. Terdapat berbagai bahan yang dicampurkan mulai dari aseton, kloroform, biang dan lainnya.
"Dikemas berbagai bentuk ukuran. Kemasan kecil dijual Rp 1,2 juta dan ukuran besar Rp 2 juta. Menurut keterangan pelaku sudah 3 bulan dan 4 kali mendistribusikan hasil tindak pidananya," jelasnya.
Cairan tersebut pun dipasarkan oleh Y melalui media sosial. Tetapi, ada pula yang dilakukan dengan cara sistem tempel terhadap pembelinya.
"Dijerat Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan bahwa pelaku Y diketahui sehari-hari bekerja sebagai kurir makanan online. Pria itu pun mendapat bahan baku dan cara meracik dari anaknya yang dalam pengembangan.
"Kerja utamanya di situ (kurir makanan online), dia dikasih tahu (cara meracik) sama anaknya karena anaknya juga sekarang kita buru juga," tutur Eka.