Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK Buntut Pemerasan SYL

| 24 Nov 2023 23:50
Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK Buntut Pemerasan SYL
Firli Bahuri setelah dilantik sebagai Ketua KPK oleh Presiden Jokowi. ANTARA

ERA.id - Presiden Joko Widodo telah meneken surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberhentian sementara itu buntut dari penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2024).

Ari mengatakan, Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut di Lanud Halim Perdanakusuma pada malam ini usai kunjungan kerja (kunker) dari Kalimantan Barat.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.

Rekomendasi