ERA.id - Firli Bahuri resmi tak lagi menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara, Seiring dengan ditandatanganinya surat keputusan presiden (keppres) oleh Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, keputusan itu berdasarkan aturan hukum administrasi yang berlaku.
"Secara hukum menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu proses perkembangan perkaranya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentunya," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11) dini hari.
Meski begitu, dia mengaku KPK belum menerika keppres dari Presiden Jokowi mengenai pemberhentian sementara terhadap Firli, sekaligus penunjukan Nawawi Pamolango sebagai ketua KPK sementara.
Lembaga antirasuah berharap, surat keppres tersebut bisa segera diterima paling lambat pada Senin (27/11) pekan depan.
"Pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapatkan informasi dari teman-teman media. Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua," kata Johanis.
Dan kita berharap juga surat penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberhentian sementara itu buntut dari penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11).
Selain itu, Presiden Jokowi juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.
Ari mengatakan, Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut di Lanud Halim Perdanakusuma pada malam ini usai kunjungan kerja (kunker) dari Kalimantan Barat.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.