Kasus Firli Diduga Peras SYL Belum Ada Tersangka Baru Kapolri: Kita Lihat Perjalanannya

| 27 Nov 2023 11:00
Kasus Firli Diduga Peras SYL Belum Ada Tersangka Baru Kapolri: Kita Lihat Perjalanannya
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak bicara lugas perihal ada tidaknya tersangka baru di kasus Ketua KPK, Firli Bahurim yang diduga memeras mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya Kita lihat saja perjalanannya (ada tidaknya tersangka baru)," kata Listyo sambil tersenyum di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Senin (27/11/2023).

Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mempertanyakan polisi yang hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Ian menjelaskan pemberi dan penerima gratifikasi harus dijerat hukum. Sebab hal itu tertuang dalam Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi begini, tolong kita berpikir dengan akal sehat. Pak Firli dituduh menerima gratifikasi dan hadiah, artinya ada pihak pemberi, kok (hanya) dia sendiri yang jadi tersangka. Pasal gratifikasi itu pihak pemberi dan penerima dua-duanya ada sanksi pidana," kata Ian kepada wartawan dikutip Minggu (26/11).

Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pengacara ini menyebut Syahrul mengaku tidak pernah memberi uang ke Firli Bahuri. Karena itu, dia menilai kasus ini merupakan rekayasa polisi.

"Mestinya kalau dia mau adil, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga, penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? Ya itu tugas, dia tugas penyidik, seperti itu," ujarnya.

Rekomendasi