Pengacara Sebut Polisi Belum Buka Barang Bukti Kasus Firli Peras SYL Secara Gamblang

| 27 Nov 2023 18:55
Pengacara Sebut Polisi Belum Buka Barang Bukti Kasus Firli Peras SYL Secara Gamblang
Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok Istimewa)

ERA.id - Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen menyebut Polda Metro Jaya belum membuka secara gamblang barang bukti yang dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka.

Diketahui, salah satu barang bukti yang dilakukan penyitaan ialah dokumen penukaran uang dari beberapa money changer senilai Rp7,4 miliar.

"Hingga hari ini terkait bukti-bukti (dokumen valas senilai Rp7,4 miliar) seperti itu tidak pernah dijelaskan secara gamblang bahwa itu oleh siapa, kapan, dan di mana. Kemudian duitnya apa saja, kemudian apakah itu setelah mendapat keterangan diperhitungkan untuk apa, itu kan tidak dibuka segamblang itu," kata Djamaludin saat dihubungi, Senin (27/11/2023).

Djamaludin menambahkan penyidik memiliki SOP ketika melakukan pemeriksaan ke saksi ataupun terkait penyitaan barang bukti. Karena itu, dia mengaku kesulitan untuk mendampingi kliennya yang dalam kasus ini berstatus sebagai saksi.

Terkait pemeriksaan terhadap SYL, pengacara ini menyebut penyidik bertanya untuk menegaskan kekonsistenan pernyataan mantan Mentan ini. Perihal ada tidaknya penyerahan uang ke Firli, Djamaludin mengaku belum mengetahuinya.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).

Rekomendasi