ERA.id - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad meminta agar tidak ada lagi pihak yang menyatakan kalau pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) melawan hukum.
Pernyataan Dasco itu merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
"Dengan adanya putusan 141 ini kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan beretika," kata Sufmi saat jumpa pers di Media Center TKN di Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Politikus Partai Gerindra menjelaskan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini bulat dan sudah tepat. Sebab, putusan ini diputuskan oleh delapan hakim konstitusi tanpa mantan Ketua MK, Anwar Usman.
"Bahkan dalam keputusan ini, tidak ada sama sekali dissenting opinion dan concurring opinion, tambahnya.
Dasco menerangkan keberadaan Gibran dapat dipandang sebagai perwakilan anak muda dan menjadi sejarah penting dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Jangan mengotori demokrasi kita, dengan propaganda hitam serta tuduhan tidak mendasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi," ucapnya.
Sebelumnya, Rabu (29/11), MK mengeluarkan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Rabu.