MK Minta Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Usia 40 Tahun atau Sedang Menjabat Kepala Daerah Langsung Berlaku

| 16 Oct 2023 16:22
MK Minta Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Usia 40 Tahun atau Sedang Menjabat Kepala Daerah Langsung Berlaku
Mahkamah Konstitusi (Antara)

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta aturan baru mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia 40 tahun atau menjabat sebagai kepala daerah.

Hal tersebut merupakan hasil putusan atas Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Gugatan uji materi itu dikabulkan sebagian oleh MK.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Diketahui, MK membacakan sejumlah gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres pada hari ini.

Diantaranya yaitu Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Kemudian, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.

Selanjutnya, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.

Berikutnya, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ada pula Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Pada pokoknya, meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.

Lalu, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Ia memohon batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.

Selain pembacaan putusan, MK juga akan menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, memohon batas usia capres cawapres menjadi 30 tahun.

Sebelumnya, MK mendapat banyak kritikan. Diduga putusan itu akan menjadi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.

Rekomendasi