Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polri, Firli Bahuri Ngaku Bangga

| 02 Dec 2023 08:16
Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polri, Firli Bahuri Ngaku Bangga
Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara)

ERA.id - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri mengaku bangga dengan institusi Polri meski ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dan sampai hari ini saya tetap bangga kepada kepolisian RI," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Tersangka ini menjelaskan sudah mengabdi di institusi Korps Bhayangkara sejak 1983 mulai dari pangkat bripda hingga pensiun dengan pangkat komjen.

"Saya hadir di Mabes Polri, lembaga yang kita banggakan lembaga yang sudah membesarkan saya," ucapnya.

Firli menyampaikan dirinya taat kepada hukum. Dia pun meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Tunjukkan keadilan dan juga kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan sebagaimana rekan-rekan saksikan," ujarnya.

Dia pun meminta masyarakat untuk terus mengikuti proses hukum kasus ini. Usai memberi keterangan pers, Firli meninggalkan gedung Bareskrim Polri dengan naik mobil.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun, dia tidak ditahan. 

Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi