ERA.id - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap empat penipu yang merupakan dua pasangan suami istri karena melakukan tindak pidana bisnis kecantikan fiktif dengan kerugian materi yang dialami korbannya warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, senilai Rp2,7 miliar.
"Kerugian berdasarkan laporan Rp2,7 M (miliar), ini mulai dilaksanakan sekitar bulan Maret dan sampai bulan November (2023) tersangka sendiri harus kita cari sampai Kota Bekasi," kata Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kompol Shohet di Tasikmalaya, Selasa (5/12/2023).
Ia menuturkan empat tersangka yakni pasangan suami istri inisial AR (28) dan istrinya AA (27), kemudian RA (27) dan istrinya PP (26) yang ditangkap setelah banyak korban melaporkan ke Polres Tasikmalaya terkait kasus penipuan bisnis produk kecantikan.
Dua pasangan suami istri itu, kata dia, menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan mencari korban untuk bersedia menjadi pemodal dalam menjalankan bisnis produk kecantikan tersebut hingga akhirnya uang yang berhasil ditipunya mencapai Rp2,7 miliar.
"Uang yang dikumpulkan, kemudian tidak bisa dikembalikan itu jumlahnya cukup besar, totalnya Rp2,7 miliar," kata Shohet.
Ia menyampaikan kasus penipuan bisnis produk kecantikan itu terungkap setelah salah seorang korban Windu Lukitasari warga Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus penipuan ke Polres Tasikmalaya pada 26 November 2023.
Adanya laporan resmi itu, kata dia, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tiga tersangka di Tasikmalaya, dan satu orang sempat kabur namun berhasil ditangkap di Bekasi.
Ia mengungkapkan tersangka mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan korbannya sebanyak sembilan orang. Uang hasil kejahatannya itu tidak digunakan untuk bisnis, melainkan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya sehari-hari.
"Tersangka ini membohongi korban dengan mengatakan sedang mencari modal yang lebih besar karena banyak orderan yang masuk, dan kekurangan modal," katanya.
Ia menambahkan empat tersangka memiliki peran berbeda-beda, tersangka wanita berperan sebagai penjual, dan menawarkan produk, sedangkan suaminya berperan sebagai pengantar barang.
Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di dalam penjara Markas Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana serta Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 juta.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita dua unit mobil dan satu sepeda motor yang dibeli dari hasil penipuan tersebut. (Ant)