Soal RUU DKJ, Pimpinan DPR RI: Semua Parpol Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

| 05 Mar 2024 20:45
Soal RUU DKJ, Pimpinan DPR RI: Semua Parpol Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebut gubernur Jakarta dipilih lewat Pilkada. (ERA/Gabriella Thesa)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh partai politik sepakat bahwa penunjukan gubernur Jakarta dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini merespons soal salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Kita sudah sepakat dengan pemerintah bukan hanya Gerindra, semua parpol sepakat sebelum reses, bahwa pemimpin daerah khusus Jakarta dipilih melalui pilkada," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

DPR RI rencananya akan segera membahas RUU DKJ. Dalam pembahasannya, rancangan perundang-undangan itu akan diskinkronisasi dengan masukan-masukan dari masyarakat.

"Namanya sekarang kan lagi pembahasan, dan dalm pembahasan kita bisa lakukan sinkorinsasi hal-hal apa yang sudah disepakati, termasuk keinginan hampir sebagian masyarakat Jakarta yang disalurkan aspirasi melalui parpol dan organisasi yang ada," kata Dasco.

Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dari Presiden Joko Widodo. 

RUU DKJ yang merupakan usulan inisiatif DPR RI sempat menjadi sorotan karena mencantumkan aturan nantinya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta ditiadakan. Gubernur akan dipilih langsung oleh presiden.

Hal itu tercantum dalam Pasal 10 ayat (2).

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk,

diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.

Lalu pada ayat (4) dijelaskan bahwa aturan pegangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah.

"Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah." bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.

Rekomendasi