ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta hakim agar mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini membayar denda Rp18,9 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137," ujar jaksa saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/12/2023).
Jaksa ingin agar Rafael membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan. Bila tak mampu membayar, JPU menuntut agar terdakwa ini dipidana selama tiga tahun.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," tambahnya.
Jaksa lalu membacakan hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan 14 tahun penjara ke Rafael Alun. Untuk hal memberatkan ialah ayah Mario Dandy Satriyo ini melakukan kejahatan untuk memperkaya dirinya sendiri.
"Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya," kata jaksa.
Hal memberatkan lainnya ialah Rafael berbelit-belit memberikan keterangan saat persidangan dan perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," jelas jaksa.