ERA.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani, mengatakan tudingan Capres RI Anies Baswedan yang menyebut bahwa Prabowo tidak tahan menjadi oposisi adalah omongan yang tidak bersumber.
"Jadi, menurut saya itu yang diomongin Mas Anies tidak bersumber, yang saya enggak pernah dengar," kata Muzani saat ditemui usai peluncuran platform pemilihmuda.id di Fanta HQ, Jakarta, Kamis (14/12/2023) dikutip dari Antara.
Muzani mengetahui semua pertemuan Prabowo dan Anies. Selama pertemuan itu, dia tidak pernah mendengar pernyataan dari Prabowo yang menyebut dirinya tidak tahan menjadi oposisi.
"Saya bisa hitung kapan Pak Anies ketemu dengan Pak Prabowo? Ngomongnya di mana? Apa segala macam? Pidato di mana? Saya tidak pernah dengar," kata Muzani.
Selama dia dekat dengan Prabowo, tidak pernah mendengar pernyataan itu di berbagai kesempatan.
"Saya ini paling dekat dengan Pak Prabowo, Pak Prabowo tidak pernah pidato seperti itu. Pak Prabowo tidak pernah ngomong seperti itu," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam debat perdana Pilpres 2024 pada hari Selasa (12/12), Capres RI Prabowo Subianto mengkritik pernyataan Capres RI Anies Baswedan yang meragukan proses demokrasi di Indonesia dengan mengingatkan bahwa Anies adalah pejabat gubernur yang diusung oleh oposisi.
Kritik tersebut dibalas oleh Anies dengan menyatakan bahwa Prabowo tidak tahan menjadi oposisi dan bergabung dengan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.
"Sayangnya tidak semua orang tahan untuk berada menjadi oposisi. Seperti disampaikan Pak Prabowo, Pak Prabowo tidak tahan untuk menjadi oposisi," ujar Anies.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.