ERA.id - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (21/12/2023) besok.
"(Firli diperiksa pada) Kamis besok," kata Wadirtipidkor Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Namun, dia tak merinci apakah Firli langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Firli Bahuri.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin saat sidang di PN Jaksel, Selasa (19/12).
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Firli dinyatakan sah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.