ERA.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa sebagai saksi di sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan (Jaksel).
SYL tiba sekira pukul 13.15 WIB. Dia datang dengan memakai rompi tahanan dan tangannya diborgol. Mantan Mentan ini terlihat membawa map biru.
Dia tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media dan hanya mengangguk saat ditanya betul tidaknya menjadi saksi di sidang etik Firli.
Sebelum SYL, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron telah tiba terlebih dahulu di gedung Dewas KPK. Keduanya juga tak berkomentar terkait diperiksa Dewas KPK pada hari ini.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jaksel, Jumat (8/12) dikutip dari Antara.
Tumpak menerangkan ditingkatkannya laporan terhadap Firli ke tahap persidangan adalah untuk dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kemudian berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), antara lain soal hutang dan sewa rumah di Kartanegara 46.
"Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021," ujarnya.