Firli Tak Hadir di Sidang Kode Etik, Ketua Dewas KPK: Dia Rugi karena Tak Bisa Membela Diri

| 20 Dec 2023 22:26
Firli Tak Hadir di Sidang Kode Etik, Ketua Dewas KPK: Dia Rugi karena Tak Bisa Membela Diri
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan (Sachril/ERA)

ERA.id - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dinilai merugikan dirinya sendiri karena absen dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di Dewas KPK.

"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023)?

Tumpak menambahkan Firli mestinya hadir dan bisa membantah keterangan saksi yang dianggap keliru.

"Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," jelas Tumpak.

Meski begitu, dia menyampaikan ketidakhadiran Firli bukan suatu masalah. Namun, Dewas KPK berharap Firli bisa hadir di sidang etik agar keterangannya bisa didengar. 

Saat disinggung betul tidaknya putusan sidang etik Firli digelar pada akhir 2023, Tumpak hanya menyampaikan Dewas KPK bekerja secara maraton. 

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jaksel, Jumat (8/12) dikutip dari Antara.

Tumpak menerangkan ditingkatkannya laporan terhadap Firli ke tahap persidangan adalah untuk dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), antara lain soal hutang dan sewa rumah di Kartanegara 46.

"Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021," ujarnya. 

Rekomendasi