Polisi Kembali Panggil Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL Rabu Pekan Depan

| 22 Dec 2023 09:37
Polisi Kembali Panggil Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL Rabu Pekan Depan
Tersngka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. (Antara)

ERA.id - Polisi menyampaikan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri kembali dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (27/12/2023) pekan depan.

"Di mana untuk jadwal pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam surat panggilan kedua terhadap tersangka tersebut adalah pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Firli dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 10.00 WIB. Belum diketahui apakah tersangka ini bakal memenuhi panggilan atau tidak.

Sebelumnya, Firli Bahuri tak dapat hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis hari ini.

"Ya (tidak hadir pemeriksaan karena) ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan," kata pengacara Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, hari ini.

Ian menambahkan Firli sudah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik. Pengacara ini juga mengaku tidak mengetahui mengapa kliennya kembali diperiksa. 

Sebab, berkas perkara Firli Bahuri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Firli Bahuri sendiri dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Ant)

Rekomendasi