ERA.id - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dikonfrontasi dengan saksi lain saat diperiksa polisi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (11/1) kemarin.
"Yang jelas setiap pertanyaan secara konfrontasi antara SYL dan berbagai pihak tadi semua telah dijawab. Menurut hemat kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam pernyataan maupun jawaban," kata pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen kepada wartawan dikutip Jumat (12/1/2024).
Djamaludin menyampaikan, SYL dikonfrontasi dengan tujuh saksi lainnya. Pemeriksaan terhadap mantan Mentan ini berlangsung sekira 13 jam.
Namun, pengacara ini enggan mengungkapkan lebih jauh materi pemeriksaan terhadap SYL. Dia hanya menyebut, pemeriksaan kemarin semakin membuat terang kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli.
Usai diperiksa, Syahrul menjelaskan telah mengutarakan apa yang dialaminya kepada penyidik dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri. "Apa yang diminta oleh penyidik sudah saya sampaikan sampai tengah malam untuk kesekalian kalinya," ujar SYL.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Polisi pun kembali memeriksa eks Ketua KPK ini pada Rabu (27/12/2023) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Firli diperiksa untuk dimintai keterangan terkait seluruh harta bendanya, termasuk milik istri, anak, dan keluarganya.
Sebab, ada aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. "Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).