Intip 21 Program Ganjar-Mahfud Senilai Rp2.500 Triliun, 1 Keluarga Miskin 1 Sarjana hingga Lansia Bahagia

| 23 Dec 2023 18:35
Intip 21 Program Ganjar-Mahfud Senilai Rp2.500 Triliun, 1 Keluarga Miskin 1 Sarjana hingga Lansia Bahagia
Mahfud MD (Antara)

ERA.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD memamerkan 21 program unggulan apabila dirinya dan Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo jika memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 21 program tersebut senilai Rp2.500 triliun.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam segmen terakhir yaitu pernyataan penutupan dari cawapres atas visi misi dan programnya.

"Kami, Ganjar-Mahfud, ingin memastikan untuk menyelenggarakan negara yang bersih melalui penegakan hukum, tanpa pandang bulu," kata Mahfud dalam debat kedua Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (22/12/2023) malam.

"Ganjar-Mahfud menyiapkan 21 program unggulan senilai Rp2.500 triliun selama lima tahun," imbuhya.

21 program unggalan Ganjar-Mahfud antara lain yaitu, 17 juta lapangan kerja; 1 Desa, 1 Faskes, 1 Nakes. Kemudian uang saku kader posyandu.

Program lainnya antara lain, 10 juta hunian di mana memiliki rumah semudah punya motor, sekolah dapat gaji dan saat lulus pasti kerja.

Kemudian 1 keluarga miskin, 1 sarjana. Perempuan maju, buruh naik kelas, kuliah gratis untuk anak prajurit dan bhayangkara, mudah berusaha termasuk UMKM dan koperasi.

Kemudian, Ganjar-Mahfud juga memiliki program masjid sejahtera, pengurus masjid terlindungi, guru ngaji dan guru agama lain digaji; pasokan pangan aman, harga enak di kantong; lansia bahagia, anak cucu gembira; petani bangga bertani; di laut kita jaya, nelayan sejahtera.

Lima program terakhir adalah disabilitas mandiri, berprestasi, 1 desa, 1 mobil akses. Kemudian internet super cepat, gratis, dan merata; bantuan sosial (bansos) pasti lanjut, tapi harus tepat sasaran; sikat KKN dan KTP Sakti.

"Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar seperti ketentuan Pasal 34 Ayat 1 UUD," pungkasnya.

Rekomendasi