ERA.id - Dewas KPK menyatakan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, melakukan pelanggaran berat. Kini Firli diminta untuk mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan Firli melanggar kode etik karena melakukan hubungan langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Diketahui, Firli sendiri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Beberapa waktu lalu, Firli mengajukan mundur sebagai Ketua KPK.