Enam Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Jawa Tengah

| 02 Jan 2024 11:34
Enam Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Jawa Tengah
Ilustrasi penganiayaan. (Antara)

ERA.id - Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison mengatakan, sebanyak enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md. di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1/2023).

Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.

Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Para relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban penganiyaan dilarikan ke rumah sakit untuk mendpatkan perawatan intensif. (Ant)

Rekomendasi